Sukabumi – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi kembali melaksanakan kegiatan Penertiban Reklame Temporer pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang memasuki hari ketiga ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di sejumlah ruas jalan dalam wilayah hukum Kota Sukabumi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Nomor: 800.1.11.1/ST.292/15.1/2026 serta didukung oleh berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, perpajakan daerah, dan tata cara pemasangan reklame di Kota Sukabumi.
Sebelum pelaksanaan di lapangan, seluruh personel mengikuti briefing yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah sebagai bentuk penyamaan persepsi terkait teknis penertiban, sasaran kegiatan, serta prosedur yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 10 personel Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi diterjunkan dalam kegiatan ini dengan sasaran reklame temporer yang tidak memenuhi ketentuan, meliputi reklame yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, reklame yang dipasang tidak sesuai lokasi yang telah ditetapkan, serta reklame yang telah usang, rusak, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dilaksanakan di beberapa ruas jalan strategis, yakni Jalan Siliwangi, Jalan R. Syamsudin, SH, Jalan Gudang, Jalan Lettu Bakrie, dan Jalan Nyomplong. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 24 reklame temporer, terdiri atas 21 banner dan 3 poster.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, indah, dan nyaman bagi masyarakat. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan pemasangan reklame yang berlaku.
Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta penyelenggara reklame untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memperhatikan lokasi pemasangan, kelengkapan perizinan, kewajiban perpajakan, serta aspek keselamatan dalam pemasangan reklame. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mewujudkan wajah Kota Sukabumi yang tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.