Kota Sukabumi — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol di wilayah Kota Sukabumi pada Rabu (13/05/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Sukabumi.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari 40 anggota Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi, Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota, serta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Kegiatan diawali pada pukul 10.00 WIB dengan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap sejumlah lokasi yang diduga melakukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB dilaksanakan briefing kepada seluruh personel pelaksana guna menyamakan pola tindak dan teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Penindakan tahap pertama dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB yang dibagi ke dalam dua tim. Tim pertama melaksanakan patroli dan penindakan di area Jalan Nyomplong, Jalan Pajagalan, Jalan Parigi, hingga Jalan Pelabuhan II. Sementara tim kedua bergerak di wilayah Jalan Keramat, Jalan Sriwidari, Jalan Perana, dan Jalan Ciaul Pasir.
Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB dilaksanakan apel persiapan penindakan tahap kedua yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, H. Ayi Jamiat, S.STP., M.Si.
Pelaksanaan penindakan tahap kedua dimulai pukul 19.45 WIB hingga 23.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik di antaranya Jalan R.H. Didi Sukardi, Jalan R.A. Sanusi, Jalan Cemerlang, Jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Baros, Jalan Proklamasi, Jalan Cikundul, Jalan Tegalaya, Jalan Pelabuhan II Cipanengah hingga kawasan Terminal Lembursitu.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan tahap pertama dan tahap kedua dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama unsur gabungan. Kegiatan kemudian ditutup dengan evaluasi pelaksanaan pada pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mendata sebanyak 6 orang pelanggar. Selain itu, pada penindakan tahap pertama diamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dan pada tahap kedua sebanyak 285 botol minuman beralkohol. Dengan demikian, total keseluruhan minuman beralkohol yang berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi sebanyak 585 botol.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah, menegakkan Peraturan Daerah, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Sukabumi.